DPRD: Segera Tertibkan Pengusaha Parkir
Polemik parkir harus disudahi. Dugaan adanya praktek pengusaha parkir sebaiknya segera ditertibkan. Meskipun tak ada aturan yang menentang praktek ini, prinsipnya adalah target PAD dari sektor parkir senilai Rp 3,2 miliar harus terpenuhi
Demikian disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Ir. Patriana Sosialinda. "Benar tidaknya pengusaha parkir banyak berpraktek di Kota Bengkulu, pada dasarnya tidak ada aturan yang melarangnya. Yang pasti, hak daerah lewat realisasi target potensi parkir harus tercapai," ujar Patriana di ruang kerjanya, Kamis (21/4).
Ditambahkan Patriana, harus diakui perubahan sistem pengelolaan parkir ini memang harus dibenahi, mengingat kebocoran PAD yang terjadi selama ini. Apakah longgarnya pengawasan terhadap sektor parkir tersebut atau mungkin munculnya pengusaha parkir, memang sewajarnya harus disikapi oleh pihak terkait yaitu, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
"Carilah solusi terbaiknya bagaimana, Dishub selaku penanggung jawab penuh masalah ini hendaknya lebih concern lagi menelusuri ini, agar realisasi target PAD parkir kita tercapai. Bila mungkin melebihi target yang telah ditetapkan," ujar Patriana.
Sebelumnya, anggota DPRD kota, Nurman Sohardi menentang praktek pengusaha parkir. Pertimbangannya, SPT (surat perintah tugas) kepada masing-masing petugas parkir bukan untuk ‘disekolahkan’ atau diwirausahakan lagi ke pihak ketiga. Karena tindakan tersebut memicu terjadinya kebocoran PAD parkir.
Sekadar mengingatkan, potensi PAD parkir berdasarkan lembaga penelitian UNIB sedianya mencapai Rp 12 miliar/tahun. Kenyataannya, selama ini hanya tercapai Rp 670 juta/tahun. Sedangkan Kota Bengkulu memiliki 314 titik parkir yang terbagi dalam 12 zona parkir. Bandingkan dengan target pemerintah kota yang diwakili Dishub kota, Asisten I pemkot (saat itu dijabat Jony Simamora) dan PPKB (petugas parkir Kota Bengkulu) yang hanya mematok PAD parkir sebesar Rp 3,2 miliar/tahun dari 314 titik parkir tersebut.
Terbaru, antara pemerintah kota yang diwakili Asisten I, Dishub kota dan PPKB akhirnya disepakati Rp 2,25 miliar/tahun. Kondisi tersebut semakin dipertanyakan menyusul dikeluarkannya Perda parkir yang diberlakukan sejak Februari 2011 lalu. Dimana setiap sepeda motor dikenakan retribusi sebesar Rp 1.000/parkir. Sebelumnya hanya dikenakan Rp 5.00/unit motor. Sedangkan kendaraan roda empat dari Rp 1.000/parkir menjadi Rp 2.000/parkir. Dengan adanya ketentuan tersebut, berarti tarif parkir untuk motor dan mobil terjadi kenaikan sebesar 100 persen.(jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar