Bangunan di Sawah 
Dusun Besar Ada IMB

Kata Kadis 
Tata Kota Ilegal 

RBI, BENGKULU - Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan, Ir. Sahlan Sirad memastikan tidak pernah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di sawah sepanjang jalan dari Danau Dendam hingga Markas Brimob. Kalaupun ada, itu IMB dipastikan ilegal atau palsu. Sebab sudah menjadi ketentuan Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan untuk tidak menerbitkan atau menunda pengajuan IMB di lokasi tersebut.
"Sekali lagi saya katakan tidak ada IMB itu, kalaupun ada itu mungkin saja palsu atau ilegal," tegas Sahlan Sirad.
Terkait penertiban bangunan yang diduga melakukan praktik alih fungsi lahan, Sahlan menegaskan, hal tersebut adalah sepenuhnya tanggung jawab Dinas Pertanian dan Dinas PU. Sebab berdasarkan komitmen, seharusnya penertiban dilaksanakan 14 hari setelah hearing dilakukan. Sahlan menilai realisasi oleh dewan dan dinas terkait terlalu lamban.
"Tanyakan saja kepada dewan dan dinas yang lain. Kenapa belum dilakukan penertiban. Kita Dinas Tata Kota sudah melakukan tugasnya untuk tidak menerbitkan IMB baru lagi," tukas Sahlan.
Informasi yang berkembang, kuat dugaan sebagian pemilik bangunan yang berada di kawasan CADB dan sekarang sudah mulai memagari bangunannya dengan tembok permanen adalah orang kuat. Bahkan ada yang merupakan pegawai dari Pemkot Bengkulu sendiri. Sehingga berat kemungkinan untuk ditertibkan.
Seperti disampaikan Kadi, salah seorang pemilik ruko di kawasan Dusun Besar, ia heran mengapa rukonya diusik. Padahal ia punya IMB. "Saya memang punya bangunan di sana, dan punya IMB. Kenapa yang lahan saya terus yang diusik, kenapa bukan yang lain seperti yang pegawai pemkot itu, atau yang kepala dealer terbesar di Bengkulu itu. Jangan saya terus," ujar Kadi.
IMB Kadi di areal tersebut, lanjut Kadi, dibuatnya pada tahun 2010. IMB tersebut kini sedang dijaminkan di bank. "Maaf, IMB saya sedang disekolahkan di Bank, jadi belum bisa bantu. Tapi yang jelas saya ada kok, tidak mungkin saya akan buat ruko di sana, kalau tidak ada IMB," tegas Kadi.
Sementara itu, Marjoyo (51) salah seorang pemilik rumah makan 'Pondok Giya' yang juga merupakan area yang dianggap termasuk areal persawahan, menilai bahwa tidak sepantasnya Kadis Tata Kota dan Pengawas Bangunan menyatakan IMB yang dimiliki oleh warga adalah palsu atau ilegal.
"Selidiki dulu darimana asal IMB itu keluar. Mungkin saja terbitnya sebelum Sahlan yang pegang kepala dinasnya," ujar pria yang juga Pembantu Ketua II STIA Bengkulu ini. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar