Berantas Praktik Pengusaha Parkir 
Terungkapnya praktik pengusaha parkir yang mewirausahakan Surat Perintah Tugas (SPT) membuat DPRD gerah. Untuk itu, Dinas Perhubungan Kota Bengkulu didesak untuk mengkaji ulang sistem pengelolaan parkir. "Pengelolaan parkir ini harus dikaji ulang, sudah lama kami dengungkan untuk dilelang, biar jelas kontraknya, jadi tidak ada kejadian pengusaha parkir seperti sekarang ini," kata Anggota Komisi I DPRD kota Bengkulu Nurman Sohardi, SE.
Nurman menambahkan, Dishub harus menyikapinya. Karena peruntukan SPT hanya untuk orang yang memiliki dan mau mengelola SPT, bukan disekolahkan lagi. "Bila perlu Dishub keluarkan SPT ulang. Ini akan jadi kendala baru bagi Dishub kalau tidak memberantas praktik pengusaha parkir tersebut," tegas Nurman.
Nurman melanjutkan, praktik pengusaha parkir tidak bisa dibenarkan dalam pengelolaan parkir. Petugas parkir yang memiliki SPT, harus melakukan tugas di wilayah parkirnya sendiri. Bukan dilimpahkan kepada orang lain. "Praktik pengusaha parkir ini sudah tidak benar. Sudah tepat lah kami ajukan lelang dari dahulu. Biar adil, terbuka dan demi meminimalisir kebocoran PAD. Bukan tidak mungkin, praktik pengusaha parkir inilah yang mungkin membocorkan PAD," ujar Nurman.
Dengan pelelangan pengelolaan parkir ini akan tumbuh semangat kompetisi dan keadilan, lanjut Nurman. Lelang akan memudahkan memanage pengelolaan parkir. Masing-masing pengelola atau pemilik SPT perzona parkir akan saling berkompetisi dan pencapaian PAD akan dapat dengan lebih mudah, "Bisa jadi kalau sudah di lelang nanti, ada 12 seragam parkir, karena pemilik SPT akan saling mengunggulkan zona mereka, mereka boleh saja berkompetisi. Yang penting target PAD tetap tercapai, tinggal Dishub selaku pengawas memainkan perannya," beber Nurman. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar