Bantah Pengelolaan Parkir Diserahkan Kepada PPKB
Dinas Perhubungan Kota Bengkulu menyatakan, belum pernah membuat kesepatan tertulis antara Dishub, Pemda dan PPKB atau pihak manapun juga mengenai tanggung jawab pengelolaan parkir. Pengelolaannya tetap dikoordinir Dishub dan mekanismenya seperti sebelumnya. Petugas parkir yang memegang Surat Perintah Tugas (SPT) harus menyetorkan ke Dishub dan sesuai kesepakatan setoran parkir per bulan bagi pemegang SPT sebesar tiga kali lipat dari setoran sebelumnya.
"Tidak ada pendelegasian kepada pihak manapun untuk mengelola parkir. Parkir tetap di bawah naungan kami (Dishub). Mengenai kesepakatan jumlah setoran, sudah jauh hari para petugas parkir, dalam hal ini PPKB, menyepakati untuk menaikkan jumlah setoran yaitu sebesar 3 kali lipat atau bahasa lainnya 300 % dari sebelumnya,” kata Kepala Seksi Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Firdaus, Senin (18/4).
Menurut Firdaus, kenaikan setoran parkir sebesar 300 % juga bukan harga mati. Dengan kata lain, disesuaikan kondisi lapangan. "Contohnya petugas parkir di bank Sinar Mas, Pintu Batu. Sekarang kan Bank tersebut pindah, ya kalau kita paksakan setoran mereka yang sebelumnya Rp. 200 ribuan harus setor Rp. 600 ribuan, pasti menjerit lah. Nah, ini yang namanya disesuaikan. Petugas parkir lapor ke Dishub, sampaikan kronologis di lapangan, setelah dicek benar adanya, pasti setorannya disesuaikan," kata Firdaus.
Firdaus menambahkan, polemik parkir hanya kesalahpahaman. Menurutnya, harusnya tidak perlu terjadi karena sebelumnya ranah diskusi dan sosialisasi tentang kenaikan sudah pernah dilaksanakan. Karena itu, Firdaus meminta petugas parkir jangan salah kaprah menanggapi maksud kenaikan tersebut. " 300 persen itu hanya istilah saja," ujar Firdaus.
Firdaus mengatakan, sebelum Perda no. 07/Tahun 2011 mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diberlakukan, sektor parkir hanya mampu menyumbang PAD sebesar Rp 57.330.500 perbulan atau Rp. 687.996.000 pertahun. Sementara asumsi perhitungan sektor ini mampu menyumbang PAD sebesar Rp. 12 M pertahun. Karenanya, dibuat penyesuaian kenaikan tarif parkir dan setoran parkir perbulan yang dituangkan dalam Perda.
Mengingat potensi parkir ini sangatlah besar, maka diajukanlah penawaran kepada petugas parkir guna mensosialisaikan target capaian baru tersebut dengan mengundang petugas parkir, Asisten I Pemda Kota untuk membahasnya. " Menghadirkan 314 orang petugas dalam pembahasan ini tentu repot. Dan juga karena petugas parkir ini, katanya ada perhimpunannya, jadi kami undang perwakilannya saja yang kami anggap dapat mewakili seluruh petugas parkir," tambah Firdaus.
Firdaus melanjutkan, dalam pertemuan tiga pihak tersebut dihasilkan kesepakatan untuk menaikkan jumlah setoran parkir setiap bulannya. Disetujui untuk target setoran parkir sebesar Rp. 2,25 miliar pertahun. "Padahal kalau ditelaah lagi lebih jauh, sebenarnya bila mengacu perda target naik menjadi Rp 1,985 miliar. Bukan Rp. 2,25 miliar seperti yang ditakutkan petugas parkir," ujar Firdaus. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar