Ada IMB Baru di CADB Bisa Dipidana
       Jika ada masyarakat yang mengaku memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di areal persawahan di sekitar Cagar Alam Dusun Besar (CADB) Danau Dendam Tak Sudah, bisa dipidana. Selain sudah melecehkan hasil kesepakatan antara Pemkot Bengkulu dan warga, pemilik IMB bisa diproses hukum karena sudah melanggar aturan.
"Tidak ada penambahan atau penerbitan IMB baru di CADB. Pengajuan IMB yang lama saja masih ditunda. Ini kan sudah kesepakatan hearing lalu, kalau masih ada yang menerbitkan atau terbukti memiliki IMB baru, secepatnya akan kami proses, kami akan segera awasi ini," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Sandi Bernando, ST, Rabu (11/5).
Memang, lanjut Sandi, pembahasan penyelesaian masalah pengalihfungsian lahan di CADB belum tuntas. Dikarenakan, penyelesaiannya harus melibatkan Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota dan Dinas PU Kota. Untuk tahap awal, difokuskan terhadap bangunan yang mengganggu aliran air irigasi.
"Untuk itu, bangunan yang merusak atau menutupi saluran irigasi harus dibongkar atau dipindahkan. Sebagai penanggungjawab pelaksanaannya dilimpahkan lah kepada Dinas PU," jelas Sandi.
Sementara Dinas Pertanian dan Peternakan diberi tanggungjawab untuk melakukan pengawasan. Dinas Pertanian dan Peternakan telah memasang tanda-tanda peringatan di sepanjang areal persawahan. Sedangkan untuk Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan diinstruksikan untuk menunda penertiban IMB baru.
Sandi menambahkan, sesuai pengaduan Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Irigasi di DPRD Kota beberapa waktu lalu, hajat hidup orang banyak sangat tergantung dengan kelancaran aliran air irigasi tersebut. Sebab, air irigasi tersebut dibutuhkan untuk pengairan ratusan hektar sawah.
"Jangan sampai ada yang merugikan yang lain lah. Kasihan petani yang sekarang sedang dalam musim tanam. Jadi, kalau memang ada rekan atau warga yang melihat atau mempunyai bukti ada yang memiliki IMB baru, tolong laporkan segera. Kami akan tindak, termasuk yang mengeluarkannya," ujar Sandi. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar