Banyak Petugas Parkir Tunggak Setoran
Pasca penerbitan pembaharuan Perda No. 07/tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, pro kontra kenaikan tarif dan setoran parkir ini masih berlanjut. Hingga kemarin, petugas parkir yang menolak kesepakatan kenaikan setoran parkir sebesar 300 % demi pencapaian PAD tersebut secara terang-terangan tidak melakukan pembayaran bulanan ke Diskhubkominfo Kota Bengkulu.
“ Terhitung Februari dan Maret, tunggakan mereka sudah jalan 2 bulan, Mei kedepan artinya sudah 3 bulan tunggakan. Dalam waktu dekat ini, kami akan terbitkan Surat Peringatan (SP) untuk pemilik SPT tersebut,” ujar Kasi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu, Firdaus, Sabtu (23/4).
Menurut Firdaus, tindakan tegas bagi pengemplang setoran parkir belum pernah dilakukan. Sebelum Perda diluncurkan, tidak pernah terjadi tunggakan karena rata-rata pemilik SPT mampu menyetor setoran parkir perbulannya. “Bayangkan saja, masa dalam 1 bulan pemilik SPT cuma setor uang parkir sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 400 ribu. Sementara dapat kita lihat langsung di lapangan berapa pendapatan sektor parkir ini per harinya. Dipukul rata saja Rp 50 ribu perhari, sebulannya kan sudah dapat Rp 1,5 juta. Eh..., setorannya cuma Rp 500 ribu atau ada yang cuma Rp 200 ribu. Ini kan tidak masuk akal, jadi wajar saja tidak ada penunggakan,” ujar Firdaus.
Firdaus melanjutkan, pihaknya akan segera memanggil pemilik SPT yang sudah mengingkari kesepakatan tersebut. “Jadi kalau sampai dengan bulan Mei besok dan surat peringatan (SP) yang diterbitkan jika sudah tiga kali dilayangkan tidak juga diindahkan, dengan sangat menyesal SPT akan kami cabut. Tunggakan setorannya tetap akan jadi piutang mereka kepada negara yang selanjutnya nanti akan dilimpahkan kepada pihak yang berwajib,” tandas Firdaus.
Terpisah, Sekretaris Petugas Parkir Kota Bengkulu Dedy Aswanto mengaku dipanggil Dishubkominfo pada Sabtu (23/4). "Memang ada beberapa orang anggota parkir kami yang belum membayar, saya dipanggil untuk mengirimkan SP I kepada mereka-mereka yang menunggak. Saya harap kawan-kawan juga dapat menyadari ini. Kalau sudah 3 bulan tidak dibayarkan, SPT bisa dicabut," ujar Dedy.
Dedy menambahkan, penunggak setoran parkir secara umum terbagi atas dua. Yakni, petugas yang sengaja menunggak karena penolakan setoran parkir sebesar 300 % dan petugas yang menunggak karena uangnya terpakai, baik untuk berobat dan biaya lainnya. "Yang pasti saya yakin kalau anggota PPKB yang baik tentu akan melunasi kewajibannya. Tapi bagi mereka yang sengaja melakukan penunggakan tersebut, harusnya segera ditindak tegas. Sebab, sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi. Kesepakatan kenaikan sudah ada, tinggal kewajibannya lagi menyetorkan sesuai kesepakatan." ujar Dedy. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar