BLH Bengkulu Verifikasikan Dokumen AMDAL Perusahaan Tambang

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu akan melakukan verifikasi seluruh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) seluruh perusahaan tambang batu bara yang ada di Bengkulu. Direncanakan dalam 2012 ini, seluruh dokumen tersebut dapat diperbaharui dan dipatuhi oleh seluruh perusahaan tersebut. Bahkan, direncanakan juga guna mengantisipasi dampak memburuknya kualitas DAS (daerah Aliran Sungai) Air Bengkulu, BLH juga akan merekomendasikan kepada BLH Kabupaten Benteng untuk segera menerbitkan Perda mengenai Coorporate Social Responsibility (CSR) bagi seluruh perusahaan tambang yang ada di Kabupaten tersebut.
“2012 inilah proses verifikasinya akan berjalan, soalnya bisa jadi ada yang bodong dokumen Amdalnya ataupun mungkin juga sudah ada yang kadaluarsa. Sebenarnya tidak cuma perusahaan tambang saja yang diprioritaskan, tapi seluruh perusahaan apapun yang ada di Bengkulu. Cuma karena sedang menjadi sorotan di DAS Air Bengkulu, itu kenapa Benteng dulu yang disinggung,” ujar Kepala BLH Provinsi Bengkulu Iskandar, ZO, Minggu (15/1).
Verifikasi tersebut, lanjut Iskandar, sebagaimana telah diamanatkan dalam Surat Perintah Tugas dari Gubernur Bengkulu mengenai pembentukan tim terpadu untuk penanggulangan persoalan pencemaran yang terjadi di sepanjang DAS Air Bengkulu. Sehingga, sebagai tindak lanjutnya dilakukanlah pemeriksaan kembali bagi seluruh dokumen Amdal yang pernah diterbitkan dan diajukan oleh beberapa perusahaan batu bara yang ada di Bengkulu, khususnya di Kabupaten Benteng.
“Terbukti bodong atau mungkin bermasalah nanti dalam dokumen Amdalnya, jelas ada sanksinya nanti. Mulai dari sanksi administratif hingga ke penutupan sementara izin usahanya. Sesuai hasil Rakor juga, lagian juga ini kan untuk kebaikan bersama,” ujar Iskandar.
Sampai dengan saat ini, sambung Iskandar, di Bengkulu sudah ada beberapa dokumen Amdal yang sudah dimasukkan oleh beberapa perusahaan besar yang hendak menanmkan investasinya. Diantaranya yaitu, dokumen Amdal dari PT. Ciptamas yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, PT. Asia Hamilton Resources dan PT. Bumi Hamiltan Resources yang bergerak dalam usaha penambangan bijih besi di Kabupaten Kaur. “Yang sedang dalam proses rapat komisi juga sudah ada yaitu PT. Bara Mega Quantum untuk tambang batu bara di Kabupaten Benteng. Mungkin dalam waktu dekat ini proses izinnya bisa diterbitkan. Dokumen inilah yang akan menjadi patokan kita untuk memantau perusahaan-perusahaan ini nantinya,” ujar Iskandar.

ESDM Benteng Siap Tutup Tambang
Terpisah Inspektur Pertambangan Dinas Energi, Sumber Daya Mineral Kabupaten Benteng Yanuar Agus, mengaku siap untuk menutup sementara bagi perusahaan tambang batu bara yang ada di Kabupaten Benteng jika memang terbukti mencemari dan merusak DAS Air  Bengkulu. Namun demikian, menurut Yanuar, proses verifikasi dan pembuktian untuk pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tetap diutamakan. Sehingga tidak menuduh sembarang kepada perusahaan tersebut.
“Kenapa tidak ditutup, selama memang terbukti mencemari dan merusak DAS Air Bengkulu. Kami juga tidak berkeinginan kalau memang mereka (tambang batu bara) merugikan masyarakat. Tapi ingat dengan catatan, bukti dan faktanya memang ada,” ujar Yanuar, Minggu (15/1).
Untuk itu, lanjut Yanuar, dibutuhkan sinergisitas semua pihak, baik itu masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aparatur pemerintah untuk mengawasi dan memantau aktivitas yang mungkin terindikasi merusak dan mencemari DAS Air Bengkulu. “Yang jelas kami tidak menutup diri, kalau buktinya kuat dan bisa tunjukkan ke kami, apalagi kalau memang ada zat yang berbahaya bagi kesehatan, besok pun kami tutup tambangnya. Yang penting berbukti dan tidak gegabah menilainya,” ujar Yanuar. (jek)